Tampilkan postingan dengan label beatifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label beatifikasi. Tampilkan semua postingan

Beatifikasi & Kanonisasi

Tradisi iman Katolik mewariskan kepada kita sejumlah besar tokoh pejuang dan pembela nilai dan paham hidup yang mengangkat harkat dan martabat manusia. Itulah”Orang-Orang Kudus”. Orang-orang Kudus, terdiri dari tua-muda, rohaniawan/wati, bapa-ibu, perawan-janda, raja-rakyat jelata, cendekiawan-orang tidak berpendidikan, yang berasal dari berbagai suku bangsa, ras dan budaya.

Bunda Gereja yang kudus dibawah bimbingan Roh Kudus secara resmi menyebut dan menyatakan mereka “Orang-Orang Kudus”, baik sebagai ‘Beato-Beata’ atau ‘Santo-Santa’. Pernyataan resmi Gereja itu diawali dengan suatu proses penelitian yang panjang dan teliti, yang disebut Beatifikasi dan kanonisasi hingga akhirnya disetujui oleh Takhta Suci.

Prosedur untuk menetapkan calon santo-santa di mulai tahun 1234, di prakarsai oleh Paus Gregorius IX dan Kongregasi Ritus yang diberi wewenang untuk mengawasi keseluruh prosesnya (Kongregasi Ritus dan terbentuk mulai tahun 1588, oleh Paus Sixtus V), Prosedurnya sebagai berikut :

Apabila seorang yang telah meninggal dunia dan “dianggap martir” atau “dianggap kudus” maka biasanya Uskup Diosesan yang memprakarsai proses penyelidikan. Dimana salah satu unsur penyelidikan adalah apakah suatu permohonan khusus atau mukjizat telah terjadi melalui perantaraan calon santo-santa yang bersangkutan. Gereja juga akan menyelidiki tulisan-tulisan calon santo-santa guna melihat apakah mereka setia pada “ajaran yang murni,” pada intinya tidak didapati adanya suatu kesesatan atau suatu yang bertentangan dengan iman Katolik. Segala informasi ini dikumpulkan, dan kemudian suatu transumptum, yaitu salinan yang sebenarnya, yang disahkan dan dimeterai, diserahkan kepada Kongregasi Ritus.

Begitu transumptum telah diterima oleh Kongregasi, penyelidikan lebih lanjut dilaksanakan. Jika calon santo-santa adalah seorang martir, Kongregasi menentukan apakah ia wafat karena iman dan sungguh mempersembahkan hidupnya sebagai kurban cinta kepada Kristus dan Gereja. Dalam perkara-perkara lainnya, Kongregasi memeriksa apakah calon digerakkan oleh belas kasih yang istimewa kepada sesama dan mengamalkan keutamaan-keutamaan dalam tindakan yang menunjukkan keteladanan dan kegagahan.

Sepanjang proses penyelidikan ini, “promotor iman”, mengajukan keberatan-keberatan dan ketidakpercayaan yang harus berhasil disanggah oleh Kongregasi. Begitu seorang calon dimaklumkan sebagai hidup dengan mengamalkan keutamaan-keutamaan yang gagah berani, maka calon dimaklumkan sebagai Venerabilis.

Proses selanjutnya adalah BEATIFIKASI. Seorang martir dapat dibeatifikasi dan dimaklumkan sebagai “Beato-Beata” dengan keutamaan kemartiran itu sendiri. Di luar kemartiran, calon harus diperlengkapi dengan suatu mukjizat yang terjadi dengan perantaraannya. Dalam memastikan kebenaran mukjizat, Gereja melihat apakah Tuhan sungguh melakukan mukjizat lewat perantaraan calon Beato/Beata. Begitu dibeatifikasi, calon santa-santo boleh dihormati, tetapi terbatas pada suatu kota, keuskupan, wilayah atau kelompok religius tertentu. Selanjutnya, Paus akan mengesahkan suatu doa khusus, atau Misa atau Ofisi Ilahi yang pantas demi menghormati Beato-Beata yang bersangkutan. Setelah beatifikasi, suatu mukjizat lain masih diperlukan untuk kanonisasi dan memaklumkan secara resmi seseorang sebagai seorang santo-santa. Proses resmi untuk memaklumkan seseorang sebagai seorang santo- santa disebut KANONISASI.

Para orang-orang kudus, bukan berarti selama hidupnya tidak mempunyai cela/kesalahan. Sebagai manusia mereka memiliki juga kecenderungan berdosa, kelemahan dan kekuaragan selama masa hidupnya, ada juga orang kudus yang selama hidupnya dikenal sebagai pendosa berat, namun oleh sentuhan rahmat Allah, mereka bertobat dan memulai menata hidupnya secara baru mengikuti kehendak Allah.

Kita, dibawah bimbingan Tuhan dan Gereja-Nya, meneladani cara hidup mereka (Santo-Santa/beato-Beata), menjadikan mereka pelindung kita dan perantara doa-doa kita.

Yang terutama, dalam memilih nama Baptis atau Krisma, kita harus melihat dari Kekhasan Santo-santa tersebut, misalnya kalau diri kita ingin menjadi yang militan dalam menghayati kekristenan, pilih St. Ingatius Loyola, kalau menjadi seorang yang sangat kristis, bisa memilih nama Baptis/Krisma St. Thomas, kalau berpribadi tenang bisa pilih St. Philipus, dan sebagainya. jadi sebaiknya bukan karena disesuaikan dengan pesta/perayaan atau tanggal dari kelahiran kita. Terang doa dan dalam bimbingan Roh Kudus akan membantu dalam pemilihan nama pelindung kita baik dalam Baptis maupun Krisma.

sumber: http://www.imankatolik.or.id

Beatifikasi Paus Yohanes Paulus II akan dilaksanakan tanggal 1 Mei yang akan datang, enam tahun sejak kematiannya.

VATIKAN -Beatifikasi Paus Yohanes Paulus II akan dilaksanakan enam tahun sejak kematiannya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan norma Kanonik, pelaksanaan proses beatifikasi seharusnya menunggu lima tahun sejak kematian seorang kandidat. Namun demikian, Paus Benediktus XVI telah menguranginya dengan mempertimbangkan kekudusan Paus Yohanes Paulus II sejak masa hidupnya, pada saat dan sesudah kematiannya.

Tanggal 13 Mei 2005 Bapa Suci Benediktus XVI, beberapa minggu setelah pentahbisannya, mengumumkan keputusannya dalam bahasa latin di Katedral Santo Yohanes di Roma, dihadapan para Kolega Imam Roma, untuk mengijinkan segera pembukaan dari proses penyebab kanonik untuk Paus Yohanes Paulus II. Paus asal Polandia itulah yang pertama kalinya tanpa mendahului norma Kanonik, mengijinkan awal proses beatifikasi untuk Bunda Teresa di Kalkuta, yang meninggal tahun 1997 dan dibeatifikasi tahun 2003.

Pada tanggal 1 Mei yang akan datang, Hari Minggu kedua Paskah, Hari Raya Kerahiman Ilahi, Bapa Suci Benediktus XVI sendiri yang akan memimpin upacara ritus beatifikasi Paus Karol Wojtyla. Penutupan dari proses beatifikasi untuk Paus Wojtyla di awal tahun 2011 ini menunjukkan bahwa kerja keras telah dilakukan, dengan melakukan evaluasi atas begitu banyaknya dokumen-dokumen dan mendengarkan banyaknya kesaksian-kesaksian, untuk menganalisi masa kepausan selama hampir 27 tahun dan seluruh hidup dari seorang tokoh yang telah menandai bukan saja sejarah Gereja di abad 20.

Dalam sebuah catatan informasi dari Kongregasi bagi Penyebab Orang Kudus mengatakan: "Hari ini, 14 Januari 2011, Bapa Suci Benediktus XVI, selama audiensi yang diberikan kepada Kardinal Angelo Amato, Kepala Kongregasi bagi Penyebab Orang Kudus, telah memberikan wewenang kepada pemimpin kongregasi itu untuk mengumumkan Dekret atas Mukjizat dari Allah yang berkaitan dengan kesembuhan Suster Marie Pierre Simon dari penyakit Parkinson, berkat perantaraan Hamba Allah yang diMuliakan Yohanes Paulus II (Karol Wojtyla). Dengan demikian, keputusan ini mengakhiri proses yang mendahului ritual beatifikasi.

Peti mati Paus Yohanes Paulus II akan dipindahkan ke bawah gua Basilika Santo Petrus dan tidak akan dibuka: tidak akan ada proses exhumasi (penggalian)”, demikian P. Federico Lombardi, Juru Bicara Vatikan menyatakan di dalam konferensi pers mengenai beaitifikasi Paus Wojtyla. Jenasah Paus Yohanes Paulus II “tidak akan ditampakkan, dan akan di selungkup di dalam makam yang ditutup oleh batu marmer sederhana dengan tulisan:. Beatus Ioannes Paulus II"

http://www.pondokrenungan.com/
(dari sumber: Sala Stampa Vaticana, VIS, Il Giornale edisi 14 Januari 2011)

Oleh: Shirley Hadisandjaja Mandelli
Milano, 14 Januari 2011