Peraturan Puasa dan Pantang Regio Jawa Tahun 2026

 

PERATURAN PANTANG & PUASA REGIO JAWA TAHUN 2026

(Dibacakan sesudah pembacaan Surat Gembala Prapaskah)


Sesuai dengan Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa 2017, Pasal 138 No. 2.b Tentang Hari Tobat, peraturan puasa dan pantang ditetapkan sebagai berikut :

    Hari Puasa tahun 2026 ini, dilangsungkan pada Hari Rabu Abu tanggal 18 Februari 2026, dan Hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan (Jumat Agung), tanggal 3 April 2026. Hari Pantang dilangsungkan pada Hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Sengsara dan wafat Tuhan.
 
    Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Sedangkan yang wajib berpantang ialah semua orang katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.
 
    Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali (satu kali) sehari. Pantang dalam arti yuridis berarti tidak makan daging atau makanan lain yang disukai, dan tidak merokok. Berhubung peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka sebaiknya agar secara pribadi atau bersama-sama (dalam keluarga, biara, pastoran, lingkungan, seminari), menyepakati cara puasa dan pantang yang dirasa lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang mau dinyatakan.
 
    Hendaknya diusahakan agar setiap orang beriman kristiani, baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, tekun dalam ibadat jalan salib, meditasi, pengakuan dosa, adorasi, dan tekun mendalami materi APP.

    Salah satu ungkapan tobat ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang diharapkan mempunyai nilai pembaharuan pribadi dan nilai solidaritas tingkat lingkungan, paroki, keuskupan, dan nasional. Hendaknya di setiap paroki berdasarkan masukan dari lingkungan mengadakan kegiatan sosial konkret yang membantu masyarakat, misalnya donor darah, pasar murah, dan lain-lain.