Paroki/stasi anda menggunakan Missale Romanum atau Missale Romonum?

Tahukah anda? Bahwa seluruh Gereja Katolik di Indonesia adalah ritus Latin/Romawi, sementara hingga saat ini Katolik Timur belum masuk ke Indonesia. Secara total di seluruh dunia ada 23 Gereja partikular yang otonom/sui iuris (1 Katolik Latin dan 22 Katolik Timur). Meskipun berbeda, Gereja Katolik ritus Latin dengan Katolik Timur bersatu dengan membentuk Gereja Katolik yang Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik dengan Paus sebagai pemimpinnya. Gereja Katolik Timur memiliki tradisi yang berbeda dengan Katolik Latin namun mengakui dan menerima ajaran Iman dan Moral yang sama dengan Katolik Latin.

Ciri khas dari Gereja Katolik ritus Latin memiliki kekhasan pada rumusannya yang jelas, padat, singkat, dan pada bentuknya yang kokoh-kuat.  Doa-doa ritus Latin tidak bersifat melebih-lebihkan emosi dan perasaan. Coraknya cenderung menekankan segi akal-budi, kebenaran ajaran Gereja, dengan susunan dan gagasan yang jelas dan tidak berbelit-belit, serta rumusan doanya yang rapi dan indah.

Gereja Katolik ritus Latin memiliki Missale Romanum, di mana saat ini Tata Perayaan Ekaristi yang kita gunakan di Indonesia dari Missale Romanum pada tahun 2002 untuk Misa dalam bentuk Forma Ordinaria, sementara Missale Romanum 1962 dalam bentuk Forma Ekstraordinaria. Missale Romanum 2002 ini tidak mengubah secara mendasar buku Missale Romanum 1970. Ada beberapa alasan, sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Kongregasi Ibadat, mengapa buku Missale Romanum 2002 terbit:
- Alasan yang amat praktis: buku editio typica Missale Romanum yang lama telah habis
- Alasan yang lebih mendalam: buku Missale Romanum 1970 yang berlaku saat itu sudah berusia 30 tahun lamanya. Selama ini pula, terjadi beberapa perubahan dalam kehidupan liturgi Gereja. Perubahan-perubahan selama ini menuntut adanya penyesuaian di sana sini dalam Missale Romanum.
- Dalam tiga dekade ini, telah muncul kanonisasi banyak orang kudus, yang akibatnya perlu diatur dan dimasukkan ke dalam kalendarium. Tentu saja perayaan orang-orang kudus yang baru ini memiliki implikasinya dalam Perayaan Ekaristi.

Dengan demikian, secara keseluruhan sejak 1969 hingga saat ini, telah terbit Missale Romanum sebanyak tiga kali edisi. Missale Romanum edisi pertama terbit pada tahun 1969 dan buku Misa ini dipromulgasikan oleh Paus Paulus VI pada tanggal 26 Maret 1970. Missale Romanum edisi kedua diterbitkan pada tahun 1975. Lalu Missale Romanum 2002 itu merupakan terbitan edisi ketiga yang digunakan hingga saat ini. Ada kalangan yang menulis pada blognya mengatakan bahwa Gereja bermain bisnis musiman dengan mengubah Tata Perayaan Ekaristi setiap sekian tahun agar umat atau imam membeli buku Tata Perayaan Ekaristi dengan pembenaran suci adalah tuduhan sangat keji! Coba dihitung sekali penggunaan buku Tata Perayaan Ekaristi, untuk yang sudah digunakan saja, sejak 2005 hingga sekarang (2015), kalau harga jual buku TPE umat tersebut misalkan Rp 10.000,- masih digunakan hingga sekarang 2015 tinggal dibagi setahunnya mengeluarkan Rp 1.000,-. Bandingkan dengan pengeluaran biaya cetak teks misa setiap minggu jauh lebih besar pengeluaran biaya cetak teks misa. Tapi apa iya, mau hitung-hitungan seperti itu, semua kembali untuk mendukung agar umat dapat mengikuti jalannya Perayaan Ekaristi. Itu pun syukur kalau teks misanya itu sesuai TPE.

 Kalau Gereja Katolik di seluruh Indonesia menggunakan Missale Romanum maka sudah seharusnya Misa Kudus yang diselenggarakan di Gereja Katolik yang satu dengan yang lain, susunan liturginya sama. Namun dalam prakteknya ada satu-dua paroki bereksperimen dengan mengutak-atik susunan liturgi, dimulai dari doa presidensial diucapkan bersama-sama, jumlah bacaan liturgi dikurangi, Mazmur Tanggapan diganti dengan lagu "misalnya: Pelangi sehabis hujan, Janji-Mu seperti fajar". Kyrie diganti lagu "Kucinta kau apa adanya". Lagu-lagu lain dalam Perayaan Ekaristi tidak lagi menggunakan lagu liturgis bahkan lagu rohani pun bukan. Madah Kemuliaan dipindah sesudah komuni, ini bagaikan organ tubuh yakni: mata dipindah ke kaki, dengkul dipindah ke otak, otak dipindah ke dengkul. 

Pertanyaan besar, masihkah paroki-paroki yang berbuat semacam ini layak disebut bagian dari Gereja Katolik menggunakan Ritus Latin, Tata Perayaan Ekaristi yang baku? Ataukah mau membuat ritus liar yang sulit dikendalikan?

Instruksi VI Redemptionis Sacramentum nomor 27 mengatakan: Sudah sejak tahun 1970, Takhta Apostolik memperingatkan bahwa semua eksperimen sekitar perayaan Misa Kudus harus berhenti, pernyataan ini diulangi dalam tahun 1988 maka baik Uskup-Uskup secara pribadi maupun Konferensi Uskup tidak mempunyai wewenang untuk mengizinkan eksperimen dengan teks-teks liturgi atau semua hal lain yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi. Untuk eksperimen sejenis di masa mendatang, dibutuhkan izin dari Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen. Izin itu harus diberi secara tertulis dan permohonannya harus dimasukkan oleh Konferensi Uskup. Sesungguhnya permohonan yang demikian tidak akan dikabulkan tanpa alasan serius. Adapun kegiatan-kegiatan inkulturasi di bidang liturgi, hendaknya diperhatikan dengan teliti dan lengkap norma-norma khusus yang sudah ditetapkan.
  
Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, Monsinyur Antonio Guido Filipazzi mengatakan: “Maka saya ingin mengingatkan kembali bahwa perlu kesetiaan terhadap petunjuk-petunjuk liturgi yang diberikan oleh Gereja. Secara khusus, para uskup dan imam, yakni para pelayan liturgi suci, bukan pemilik liturgi, maka mereka tidak boleh mengubahnya sesuka hati. Setiap orang beriman yang menghadiri liturgi di setiap gereja Katolik, mesti merasa bahwa dia sedang merayakan liturgi dalam kesatuan dengan seluruh Gereja, yakni Gereja masa lampau dan masa kini, serta seluruh Gereja yang tersebar di seluruh dunia, Gereja yang bersatu dengan penerus Petrus dan dipimpin oleh para uskup.”  

Paroki/stasi anda mengacu mana? Missale Romanum 2002 (TPE 2005) -Forma Ordinaria/Novus Ordo- atau Missale Romanum 1962 -Forma Ekstraordinaria/Tridentine- atau kebiasaan Missale Romonum (baca: penggunaan Missale Romanum yang suka-suka pastor paroki atau suka-suka umat, susunan liturgi diubah sana-sini, potong sana-sini, tambah ini-itu) Kalau paroki anda mengacu Missale Romanum 2002 atau 1962 tidak akan bingung ketika jabatan pastor paroki berganti orang. Baik Missale Romanum 2002 (Novus Ordo) maupun Missale Romanum 1962 (Tridentine) diakui oleh pihak otoritas Gereja di Vatikan. Paus Benediktus XVI melalui surat apostoliknya Summorum Pontificum tahun 2007 memberikan kemungkinan kepada perayaan misa dengan cara Misa Tridentine. Santo Yohanes Paulus II dalam surat Ensikliknya, Ecclesia de Eucharistia (2003) menegaskan, "mengabaikan norma-norma liturgi merupakan sikap yang meremehkan misteri iman kita: misteri ini terlalu agung untuk diperlakukan secara seenaknya. Perlu disesalkan bahwa, terutama di tahun- tahun setelah reformasi liturgi setelah Konsili Vatikan II, sebagai hasil dari rasa kreativitas yang tidak terbimbing dan adaptasi, terdapat banyak kasus pelanggaran (abuse) yang telah menjadi sumber penderitaan/ kesusahan bagi banyak orang. Reaksi menentang “formalisme” telah memimpin beberapa orang, terutama di daerah- daerah tertentu, untuk menganggap bentuk- bentuk yang dipilih oleh tradisi liturgi Gereja yang agung dan Magisteriumnya sebagai sesuatu yang tidak mengikat dan [mereka] memperkenalkan inovasi-inovasi yang tidak sah dan yang sering sama sekali tidak patut. 

Mgr. Ignatius Suharyo  saat berbicara dalam acara HUT ke-5 Inter Mirifica tahun 2013, dekrit Konsili Vatikan II yang membahas tentang komunikasi sosial serta HUT ke-25 SEKSAMA, sebuah perkumpulan penerbit Katolik mengatakan, “Tradisi yang dulu dipegang sekarang digoncang. Padahal, dalam Gereja Katolik salah satu tiang iman adalah tradisi. Itu artinya salah satu penyanggah iman kita sedang digoncang. Kalau dulu, Roma bicara, masalah selesai. Sekarang, Roma bicara, masalah muncul”
   
 Seharusnya kita sebagai umat Katolik mensyukuri sebab sudah sekian banyak orang kudus yang kini sudah masuk surga dahulu juga merayakan liturgi dengan ritus yang kita rayakan bersama. 


Baca:  Liturgi adalah doa resmi dan tindakan Gereja bukan Perayaan milik individu, Panggung Hiburan, sadarilah itu!


PERHATIAN:
Blog ini tidak ada afiliasi lagi dengan suatu paroki dan bukan milik paroki.