APPROBATIO
Dalam bidang liturgi ada buku-buku edisi acuan (editio typica) yang harus mendapat approbatio dan recognitio. Approbatio berarti persetujuan dari pimpinan Gereja setempat (Uskup atau Konferensi Keuskupan). Misalnya: Tata Perayaan Ekaristi sebagai terjemahan dari Ordo Missae yang adalah sebuah edisi acuan haruslah disetujui oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Para Uskup bersama-sama membaca teks terjemahan, memberikan usul-saran perbaikan atau penyempurnaan dan mendiskusikannya lalu mengambil keputusan untuk menyetujuinya bersama atau menolaknya. Bila disetujui lewat voting atau aklamasi, maka teks TPE mendapat approbatio dari KWI dan harus diajukan ke Roma untuk memperoleh recognitio.
RECOGNITIO
Recognitio berarti pemeriksaan atas teks-teks liturgi yang dilakukan oleh pimpinan Gereja di Roma, yaitu Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen.
Biasanya Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen percaya pada hasil kerja pimpinan Gereja setempat (approbatio) dan dalam hal-hal yang paling pokok dan penting dibuat pemeriksaan teliti demi menjamin ketepatan dan kebenaran iman. Seluruh proses ini dipandang sebagai proses pengesahan sebuah teks baku dalam bidang liturgi. Patut kita ingat bahwa teks yang dipakai dalam liturgi mengungkapkan iman dan mempengaruhi tindakan nyata. Kalau teks tidak tepat, sadar atau tidak keyakinan iman dan tindakan nyata turut dipengaruhi oleh teks seperti itu. Dalam hal ini berlakulah pepatah: lex orandi adalah lex credendi dan lex vivendi. Apa yang dirumuskan dalam doa liturgis haruslah sesuai dengan rumusan-rumusan iman dan menjadi pedoman untuk tindakan nyata dalam hidup sehari-hari.
Rm. Bernard Boli Ujan, SVD
Sumber: http://www.indocell.net/yesaya/pustaka2/id298.htm
Dalam bidang liturgi ada buku-buku edisi acuan (editio typica) yang harus mendapat approbatio dan recognitio. Approbatio berarti persetujuan dari pimpinan Gereja setempat (Uskup atau Konferensi Keuskupan). Misalnya: Tata Perayaan Ekaristi sebagai terjemahan dari Ordo Missae yang adalah sebuah edisi acuan haruslah disetujui oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Para Uskup bersama-sama membaca teks terjemahan, memberikan usul-saran perbaikan atau penyempurnaan dan mendiskusikannya lalu mengambil keputusan untuk menyetujuinya bersama atau menolaknya. Bila disetujui lewat voting atau aklamasi, maka teks TPE mendapat approbatio dari KWI dan harus diajukan ke Roma untuk memperoleh recognitio.
RECOGNITIO
Recognitio berarti pemeriksaan atas teks-teks liturgi yang dilakukan oleh pimpinan Gereja di Roma, yaitu Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen.
Biasanya Kongregasi Ibadat dan Tata Tertib Sakramen percaya pada hasil kerja pimpinan Gereja setempat (approbatio) dan dalam hal-hal yang paling pokok dan penting dibuat pemeriksaan teliti demi menjamin ketepatan dan kebenaran iman. Seluruh proses ini dipandang sebagai proses pengesahan sebuah teks baku dalam bidang liturgi. Patut kita ingat bahwa teks yang dipakai dalam liturgi mengungkapkan iman dan mempengaruhi tindakan nyata. Kalau teks tidak tepat, sadar atau tidak keyakinan iman dan tindakan nyata turut dipengaruhi oleh teks seperti itu. Dalam hal ini berlakulah pepatah: lex orandi adalah lex credendi dan lex vivendi. Apa yang dirumuskan dalam doa liturgis haruslah sesuai dengan rumusan-rumusan iman dan menjadi pedoman untuk tindakan nyata dalam hidup sehari-hari.
Rm. Bernard Boli Ujan, SVD
Sumber: http://www.indocell.net/yesaya/pustaka2/id298.htm