VATIKAN -Beatifikasi Paus Yohanes Paulus II akan dilaksanakan enam tahun sejak kematiannya.
Seperti yang diketahui, berdasarkan norma Kanonik, pelaksanaan proses beatifikasi seharusnya menunggu lima tahun sejak kematian seorang kandidat. Namun demikian, Paus Benediktus XVI telah menguranginya dengan mempertimbangkan kekudusan Paus Yohanes Paulus II sejak masa hidupnya, pada saat dan sesudah kematiannya.
Tanggal 13 Mei 2005 Bapa Suci Benediktus XVI, beberapa minggu setelah pentahbisannya, mengumumkan keputusannya dalam bahasa latin di Katedral Santo Yohanes di Roma, dihadapan para Kolega Imam Roma, untuk mengijinkan segera pembukaan dari proses penyebab kanonik untuk Paus Yohanes Paulus II. Paus asal Polandia itulah yang pertama kalinya tanpa mendahului norma Kanonik, mengijinkan awal proses beatifikasi untuk Bunda Teresa di Kalkuta, yang meninggal tahun 1997 dan dibeatifikasi tahun 2003.
Pada tanggal 1 Mei yang akan datang, Hari Minggu kedua Paskah, Hari Raya Kerahiman Ilahi, Bapa Suci Benediktus XVI sendiri yang akan memimpin upacara ritus beatifikasi Paus Karol Wojtyla. Penutupan dari proses beatifikasi untuk Paus Wojtyla di awal tahun 2011 ini menunjukkan bahwa kerja keras telah dilakukan, dengan melakukan evaluasi atas begitu banyaknya dokumen-dokumen dan mendengarkan banyaknya kesaksian-kesaksian, untuk menganalisi masa kepausan selama hampir 27 tahun dan seluruh hidup dari seorang tokoh yang telah menandai bukan saja sejarah Gereja di abad 20.
Dalam sebuah catatan informasi dari Kongregasi bagi Penyebab Orang Kudus mengatakan: "Hari ini, 14 Januari 2011, Bapa Suci Benediktus XVI, selama audiensi yang diberikan kepada Kardinal Angelo Amato, Kepala Kongregasi bagi Penyebab Orang Kudus, telah memberikan wewenang kepada pemimpin kongregasi itu untuk mengumumkan Dekret atas Mukjizat dari Allah yang berkaitan dengan kesembuhan Suster Marie Pierre Simon dari penyakit Parkinson, berkat perantaraan Hamba Allah yang diMuliakan Yohanes Paulus II (Karol Wojtyla). Dengan demikian, keputusan ini mengakhiri proses yang mendahului ritual beatifikasi.
Peti mati Paus Yohanes Paulus II akan dipindahkan ke bawah gua Basilika Santo Petrus dan tidak akan dibuka: tidak akan ada proses exhumasi (penggalian)”, demikian P. Federico Lombardi, Juru Bicara Vatikan menyatakan di dalam konferensi pers mengenai beaitifikasi Paus Wojtyla. Jenasah Paus Yohanes Paulus II “tidak akan ditampakkan, dan akan di selungkup di dalam makam yang ditutup oleh batu marmer sederhana dengan tulisan:. Beatus Ioannes Paulus II"
http://www.pondokrenungan.com/
(dari sumber: Sala Stampa Vaticana, VIS, Il Giornale edisi 14 Januari 2011)
Oleh: Shirley Hadisandjaja Mandelli
Milano, 14 Januari 2011
Seperti yang diketahui, berdasarkan norma Kanonik, pelaksanaan proses beatifikasi seharusnya menunggu lima tahun sejak kematian seorang kandidat. Namun demikian, Paus Benediktus XVI telah menguranginya dengan mempertimbangkan kekudusan Paus Yohanes Paulus II sejak masa hidupnya, pada saat dan sesudah kematiannya.
Tanggal 13 Mei 2005 Bapa Suci Benediktus XVI, beberapa minggu setelah pentahbisannya, mengumumkan keputusannya dalam bahasa latin di Katedral Santo Yohanes di Roma, dihadapan para Kolega Imam Roma, untuk mengijinkan segera pembukaan dari proses penyebab kanonik untuk Paus Yohanes Paulus II. Paus asal Polandia itulah yang pertama kalinya tanpa mendahului norma Kanonik, mengijinkan awal proses beatifikasi untuk Bunda Teresa di Kalkuta, yang meninggal tahun 1997 dan dibeatifikasi tahun 2003.
Pada tanggal 1 Mei yang akan datang, Hari Minggu kedua Paskah, Hari Raya Kerahiman Ilahi, Bapa Suci Benediktus XVI sendiri yang akan memimpin upacara ritus beatifikasi Paus Karol Wojtyla. Penutupan dari proses beatifikasi untuk Paus Wojtyla di awal tahun 2011 ini menunjukkan bahwa kerja keras telah dilakukan, dengan melakukan evaluasi atas begitu banyaknya dokumen-dokumen dan mendengarkan banyaknya kesaksian-kesaksian, untuk menganalisi masa kepausan selama hampir 27 tahun dan seluruh hidup dari seorang tokoh yang telah menandai bukan saja sejarah Gereja di abad 20.
Dalam sebuah catatan informasi dari Kongregasi bagi Penyebab Orang Kudus mengatakan: "Hari ini, 14 Januari 2011, Bapa Suci Benediktus XVI, selama audiensi yang diberikan kepada Kardinal Angelo Amato, Kepala Kongregasi bagi Penyebab Orang Kudus, telah memberikan wewenang kepada pemimpin kongregasi itu untuk mengumumkan Dekret atas Mukjizat dari Allah yang berkaitan dengan kesembuhan Suster Marie Pierre Simon dari penyakit Parkinson, berkat perantaraan Hamba Allah yang diMuliakan Yohanes Paulus II (Karol Wojtyla). Dengan demikian, keputusan ini mengakhiri proses yang mendahului ritual beatifikasi.
Peti mati Paus Yohanes Paulus II akan dipindahkan ke bawah gua Basilika Santo Petrus dan tidak akan dibuka: tidak akan ada proses exhumasi (penggalian)”, demikian P. Federico Lombardi, Juru Bicara Vatikan menyatakan di dalam konferensi pers mengenai beaitifikasi Paus Wojtyla. Jenasah Paus Yohanes Paulus II “tidak akan ditampakkan, dan akan di selungkup di dalam makam yang ditutup oleh batu marmer sederhana dengan tulisan:. Beatus Ioannes Paulus II"
http://www.pondokrenungan.com/
(dari sumber: Sala Stampa Vaticana, VIS, Il Giornale edisi 14 Januari 2011)
Oleh: Shirley Hadisandjaja Mandelli
Milano, 14 Januari 2011