Pesan Perdamaian Paus Benediktus XVI Pada Perayaan Hari Perdamaian Dunia (1 Januari 2011)

KEBEBASAN BERAGAMA, JALAN MENUJU PERDAMAIAN

1. Mengawali tahun yang baru ini, saya menawarkan harapan baru bagi anda dan seluruh umat manusia untuk ketentraman dan kemakmuran, dan terutama sekali bagi perdamaian dunia. Sungguh menyedihkan, bahwa tahun ini musti diakhiri lagi dengan adanya penindasan, diskriminasi, tindak kekerasan dan semakin menipisnya toleransi antar agama.

Perhatian saya khususnya tertuju pada negeri tercinta Irak, yang terus menerus menjadi ajang kekerasan dan perselisihan demi mencari cara untuk membangun stabilitas serta rekonsiliasi di masa mendatang. Saya pun prihatin akan penderitaan umat Kristiani baru-baru ini, khususnya serangan keji terhadap Siriah-Katolik di Gereja Katedral Bunda Penolong Abadi di Baghdad pada tanggal 31 Oktober. Dalam serangan ini dua orang imam dan lebih dari lima puluh umat beriman tewas pada saat mereka berkumpul dalam perayaan Misa Kudus. Beberapa hari kemudian serangan lain terjadi. Kali ini di rumah-rumah pribadi. Hal ini berdampak pada penyebaran rasa takut di antara umat Kristiani dan sebagian besar dari mereka berusaha untuk mengungsi demi mencari kehidupan yang lebih baik. Saya meyakinkan mereka melalui pendekatan pribadi dan melalui seluruh Gereja, pendekatan yang dinyatakan secara konkrit dalam Majelis Khusus Sinode para Uskup untuk TimurTengah baru-baru ini. Sinode ini mendorong komunitas Katolik di Irak dan seluruh Timur Tengah untuk hidup dalam persatuan dan untuk terus berani menjadi saksi iman di tanah itu.

Saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para Pemerintah yang telah berusaha meringankan penderitaan ini, saudara-saudara kita sesama manusia. Saya mengajak seluruh umat Katolik untuk berdoa dan mendukung saudara-saudara seiman yang menjadi korban kekerasan dan perselisihan. Dalam konteks inilah, saya merasa sangat tepat untuk berbagi beberapa refleksi tentang kebebasan beragama sebagai jalan menuju perdamaian. Sungguh kenyataan yang menyakitkan bila memikirkan bahwa ternyata di beberapa bagian dunia ada kenyataan tidak memungkinkannya seseorang dapat memeluk agama secara bebas dengan alasan risiko kehidupan dan kebebasan pribadi. Sedangkan di bagian dunia yang lain kita melihat bentuk yang lebih halus dan sempurna atas prasangka dan permusuhan terhadap penganut kepercayaan dan simbol-simbol agama. Saat ini, umat Kristiani adalah kelompok agama yang paling menderita karena penganiayaan iman.

Banyak umat Kristiani yang mengalami pelecehan dan hidup dalam ketakutan karena mereka mencari kebenaran, karena iman mereka akan Yesus Kristus dan karena pembelaan mereka terhadap penghargaan dan kebebasan beragama. Kenyataan ini sungguh tidak dapat diterima, karena itu menyatakan penghinaan kepada Allah dan perendahan akan martabat manusia; terlebih lagi, hal ini merupakan ancaman bagi keamanan dan perdamaian, serta menjadi hambatan bagi tercapainya pembangunan manusia secara otentik dan integral. [1]

Kebebasan beragama menggambarkan betapa uniknya pribadi manusia, yang memungkinkan kita untuk mengarahkan kehidupan pribadi dan sosial kita kepada Allah; yang menyatakan identitas, makna dan tujuan hidup seseorang yang sepenuhnya dapat dipahami. Menolak atau secara sewenang-wenang membatasi kebebasan ini akan menumbuhkan visi reduktif pribadi manusia. Menutupi peran masyarakat beragama akan menciptakan masyarakat yang tidak adil, karena kegagalan menempatkan sifat manusia yang hakiki. Hal ini akan melumpuhkan pertumbuhan perdamaian yang otentik dan abadi dalam seluruh kehidupan manusia.

Dengan alasan ini, saya mohon kebaikan semua orang untuk memperbaharui komitmen mereka untuk membangun sebuah dunia yang membebaskan semua orang untuk memeluk agama atau kepercayaan mereka, dan untuk menyatakan cinta mereka kepada Allah dengan segenap hati, dengan segenap jiwa dan dengan segenap pemikiran mereka (lih. Mat 22:37). Inilah pendapat yang mengilhami dan mengarahkan Pesan bagi Perdamaian Dunia yang ke-44, dengan tema, “Kebebasan Beragama, Jalan menuju Perdamaian”.

Sebuah Hak Asasi yang Suci untuk Hidup dan Menuju Kehidupan Spiritual

2. Hak atas kebebasan beragama berakar pada martabat hakiki manusia, [2] yang secara alamiah sangat tidak boleh terabaikan maupun diabaikan. Tuhan menciptakan pria dan wanita menurut gambar dan rupa-Nya sendiri (bdk. Kej 1:27). Untuk alasan inilah setiap manusia diberkahi dengan hak asasi yang suci untuk hidup sepenuhnya, juga dalam hal spritualitas. Tanpa pengakuan terhadap spiritualitasnya dan tanpa keterbukaan terhadap hal yang transenden manusia mengalami kemunduran dalam dirinya, gagal menemukan jawaban atas pertanyaan terdalam tentang makna hidup, gagal untuk menyesuaikan nilai-nilai etis dan prinsip-prinsip abadi, dan bahkan gagal untuk mengalami kebebasan yang otentik dan membangun masyarakat yang adil. [3]

Kitab Suci, yang mengharmoni dalam pengalaman kita sendiri, mengungkapkan nilai terdalam martabat manusia: “Ketika aku melihat langit buatan tangan-Mu, bulan dan bintang-bintang yang telah Engkau cipatakan, apakah manusia, sehingga Engkau mengingatnya dan apakah anak manusia, sehingga Engkau mengindahkannya? Namun Engkau telah membuatnya hampir sama seperti Allah, dan telah memahkotainya dengan kemuliaan dan hormat. Engkau membuat dia berkuasa atas buatan tangan-Mu; segala-galanya telah Kauletakkan di bawah kakinya”(Mzm 8:3-6).

Merenungkan kenyataan luhur tentang manusia, kita akan mengalami kekaguman yang sama seperti Pemazmur. Secara alami kita terbuka terhadap Misteri, kemampuan untuk bertanya lebih jauh tentang diri kita sendiri dan asal usul alam semesta serta gema Cinta Allah yang tertinggi, awal dan akhir dari segala sesuatu bagi setiap orang dan manusia. [4] Martabat transendental seseorang merupakan nilai penting bagi kebijaksanaan Yahudi-Kristen, namun berkat penggunaan akal, dapat diakui oleh semua orang. Martabat ini dipahami sebagai kemampuan seseorang untuk mencari kebenaran sebagai pengakuan universal. Menghormati unsur penting martabat manusia, seperti hak untuk hidup dan hak atas kebebasan beragama, merupakan prasyarat untuk legitimasi moral bagi setiap norma sosial dan hukum.

Kebebasan Beragama dan Saling Menghormati

3. Kebebasan beragama berasal dari kebebasan moral. Keterbukaan terhadap kebenaran dan kebaikan yang sempurna yaituTuhan, berakar secara alamiah dalam diri manusia. Ini merupakan kepenuhan martabat bagi setiap individu dan merupakan jaminan bagi rasa saling menghormati antar manusia. Kebebasan beragama harus dipahami, maka, bukan hanya sekedar kekebalan terhadap pemaksaan, tetapi bahkan lebih mendasar sebagai kemampuan untuk mengatur pilihan sesuai dengan hati nurani.

Kebebasan dan penghormatan tidak dapat dipisahkan; memang, “dalam melaksanakan hak mereka, individu dan kelompok sosial terikat oleh hukum moral untuk memperhatikan hak orang lain, kewajiban mereka terhadap orang lain dan kepentingan bersama”. [5]

Kebebasan yang bertentangan dengan Tuhan merupakan bentuk pengingkaran diri dan tidak menjamin penghormatan kepada orang lain. Kehendak untuk meradikalkan keyakinan tidak akan mampu mencari kebenaran dan kebaikan serta tidak memiliki tujuan. Hal itu bukan pula sebagai alasan untuk menyelamatkan kepentingan sendiri dan kelompoknya. Radikalisasi tidak memiliki “identitas” untuk melindungi serta mengembangkan sebuah keputusan yang sungguh bebas dan sadar. Sebagai akibatnya, ia tidak dapat menuntut rasa hormat dari “kehendak” lain, yang terlepas dari keinginan mereka yang terdalam dan dengan demikian mampu memaksakan “alasan” lain atau, dalam hal ini, tanpa “alasan” sama sekali. Ilusi bahwa relativisme moral merupakan kunci untuk hidup berdampingan secara damai sebenarnya merupakan asal pemecah-belah dan penolakan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu kita dapat melihat kebutuhan akan pengakuan dua dimensi dalam kesatuan pribadi manusia: dimensi agama dan dimensi sosial. Dalam hal ini, “memungkinkan bahwa orang percaya harus menekan sebagian dari diri mereka sendiri – iman mereka – untuk menjadi warga yang aktif. Tidak perlu menyangkal Tuhan untuk memperoleh hak-hak seseorang “. [6]

Keluarga sebagai Tempat Pembelajaran bagi Kebebasan dan Perdamaian.

4. Jika kebebasan beragama adalah jalan menuju perdamaian, pendidikan agama merupakan cara utama untuk mengarahkan generasi yang akan datang untuk memandang orang lain sebagai saudara mereka, dengan siapa mereka berjalan dan bekerja sama. Dengan demikian semua orang akan merasa bahwa mereka hidup sebagai anggota keluarga manusia, tanpa terkecuali.

Keluarga dibangun melalui sebuah perkawinan. Keluarga merupakan perwujudan ikatan penyatuan dan saling melengkapi antara pria dan wanita. Di dalam keluargalah terjadi proses pembelajaran awal masalah sosial, budaya, pembentukan moral dan spiritual, serta pertumbuhan anak yang harus dapat dilihat pada ayah dan ibu mereka sebagai saksi hidup pertama dalam mengajarkan kebenaran dan kasih Allah. Orang tua harus bertanggung jawab dan tanpa paksaan mewariskan kepada anak-anak mereka, iman, nilai-nilai serta budaya. Keluarga, sebagai unsur awal dari masyarakat dunia, tetap menjadi tempat pembelajaran utama bagi keharmonisan hubungan di setiap tingkat kehidupan bersama secara manusiawi, nasional dan internasional. Kearifan menunjukkan bahwa inilah jalan untuk membangun persaudaraan sosial yang kuat, dimana kaum muda dipersiapkan untuk memikul tanggung jawab yang tepat dalam kehidupan, dalam masyarakat luas, dan memiliki semangat untuk saling memahami dan berdamai.

Sebuah Warisan Bersama

5. Dapat dikatakan bahwa diantara hak dan kebebasan dasar manusia, kebebasan beragama ditempatkan pada posisi istimewa. Ketika kebebasan beragama diakui, martabat manusia dihormati secara mendasar, dan etos serta lembaga kemasyarakatan menjadi kuat. Di sisi lain, ketika kebebasan beragama diabaikan dan ada upaya untuk menghalangi orang untuk mengakui agama atau kepercayaannya -serta hidup secara beradab- martabat manusia dihina, sehingga mengakibatkan ancaman bagi keadilan dan perdamaian, yang didasarkan pada tatanan sosial yang benar berdasarkan Kebenaran dan Kebaikan yang Agung.

Dalam hal ini, kebebasan beragama juga merupakan keberhasilan peradaban politik dan hukum. Inilah kebajikan yang penting: setiap orang harus dapat secara bebas menggunakan haknya untuk menganut dan menyatakan, baik secara individu maupun di dalam masyarakat, iman atau kepercayaannya, di muka umum dan secara pribadi, dalam pengajaran, dalam kehidupan, dalam publikasi, dalam ibadah dan dalam peringatan ritual. Seharusnya tidak ada hambatan bagi seseorang untuk akhirnya memiliki agama lain atau tidak mengakuinya sama sekali. Dalam konteks ini, hukum internasional menjadi model dan acuan bagi semua negara, sejauh hal itu tidak membolehkan penghinaan terhadap kebebasan beragama, selama persyaratan ketertiban umum dipertimbangkan. [7] Hukum internasional mengakui bahwa hak beragama memiliki status yang setara dengan hak untuk hidup dan kebebasan pribadi, sebagai pembuktian bahwa hal itu sangat memiliki arti penting bagi hak asasi manusia, dimana hukum universal dan hukum alam yang mengatur manusia tidak dapat mengabaikannya.

Kebebasan beragama bukanlah warisan eksklusif bagi para pengikutnya, melainkan bagi seluruh masyarakat di bumi. Ini merupakan unsur penting bagi sebuah negara hukum; Hal yang tidak dapat dipungkiri tanpa -pada saat bersamaan- melanggar seluruh hak fundamental dan kebebasan, karena merupakan perpaduan dan asas mendasar. Ini adalah “tes lakmus atas penghormatan kepada semua hak asasi manusia lainnya”. [8] Sementara ini mewarnai pengajaran utama bagi manusia, memberikan tempat bagi pengembangan integral yang menyangkut manusia dalam setiap dimensi. [9]

Dimensi Publik Agama

6. Kebebasan beragama, seperti kebebasan lainnya, diproses dari lingkungan pribadi dan dicapai dalam hubungan dengan orang lain. Kebebasan tanpa saling hubungan bukanlah kebebasan penuh. Kebebasan beragama tidak terbatas pada dimensi individu saja, tetapi dicapai dalam sebuah komunitas dan dalam masyarakat, sejalan denganhubunganantar manusia dan sifat publik dari sebuah agama.

Hubungan persaudaraan adalah komponen yang menentukan dalam kebebasan beragama, yang mendorong komunitas orang yang percaya untuk melatih solidaritas demi kebaikan bersama. Dalam dimensi anggota komunitas, setiap orang tetap unik dan tidak dapat disamakan, sementara pada saat bersamaan saling melengkapi dan terrealisasi secara penuh.

Kontribusi komunitas beragama di dalam masyarakat tidak dapat disangkal lagi. Lembaga amal dan budaya banyak memainkan peranan dalam kehidupan bermasyarakat. Terlebih penting lagi adalah kontribusi etika beragama diajang politik. Agama tidak boleh tersisih atau dilarang, tetapi terlihat memilik kontribusi yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan umum. Dalam konteks ini disebutkan bahwa adanya dimensi budaya beragama, dibangun selama berabad-abad berkat kontribusi etika sosial dan terutama sekali agama. Dimensi ini sama sekali tidak diskriminatif terhadap mereka yang tidak memiliki keyakinan yang sama, tetapi malah memperkuat ikatan penyatuan, sosial dan rasa solidaritas.

Kebebasan Beragama, Memperkuat Kebebasan dan Peradaban:

Bahaya Muncul dari Pengeksploitasiannya.

7. Eksploitasi terhadap kebebasan beragama untuk menyamarkan kepentingan tersembunyi, seperti subversi terhadap tatanan yang telah ditetapkan, penimbunan sumber daya atau penguasaan pada kekuatan kelompok tertentu, dapat menyebabkan kerugian besar dalam masyarakat. Fanatisme, fundamentalisme dan praktek-praktek yang bertentangan terhadap martabat manusia tidak pernah dapat dibenarkan, apalagi bila mengatas-namakan agama. Profesi agama tidak dapat dimanfaatkan atau diterapkan secara paksa. Negara-negara dan berbagai komunitas manusia tidak boleh lupa bahwa kebebasan beragama memiliki kondisi untuk mencari kebenaran, dan kebenaran tidak dapat dipaksa dengan kekerasan tetapi “oleh kekuatan kebenaran itu sendiri”. [10] Dalam hal ini, agama adalah pendorong positif untuk membangun masyarakat sipil dan politis.

Bagaimana orang dapat menyangkal kontribusi agama-agama besar dunia dalam perngembangan peradaban? Pencarian yang tulus akan Allah telah memberikan penghormatan yang besar terhadap martabat manusia. Komunitas Kristiani, dengan warisan nilai-nilai dan prinsipnya, telah memberikan banyak sumbangsih bagi penyadaran setiap individu dan masyarakat akan identitas dan martabat mereka, pembentukan lembaga-lembaga demokrasi dan pengakuan terhadap hak asasi manusia -hak lainnya.

Hari ini juga, didalam masyarakat yang semakin global, umat Kristiani dipanggil, tidak hanya melalui tanggung jawab untuk terlibat dalam kehidupan sipil, ekonomi dan politik saja, tetapi juga melalui kesaksian mereka dalam amal dan iman, untuk memberikan kontribusi yang berararti bagi segala usaha menuju keadilan, pengembangan masyarakat secara keseluruhan dan urusan-urusan kemanusiaan. Pengecualian agama dari kehidupan bermasyarakat meniadakan dimensi terakhir yang terbuka kepada transendensi. Tanpa pemahaman mendasar ini akan sulit untuk mengarahkan masyarakat menuju prinsip kode etik secara universal dan membuat tatanan hukum di tingkat nasional dan internasional yang sepenuhnya mengakui dan menghormati hak-hak asasi serta kebebasan sebagai sebuah tujuan –sayang sekali masih diabaikan atau dipertentangkan –dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Issu Keadilan dan Peradaban:

Fundamentalisme dan Permusuhan pada Penganut Kepercayaan Berkompromi pada Sekularitas Positif Negara-Negara

8. Ketentuan yang sama -yang mengutuk setiap bentuk fanatisme dan fundamentalisme agama- juga harus menentang setiap bentuk permusuhan terhadap agama yang membatasi peran publik para penganut dalam kehidupan sipil dan politik.

Haruslah jelas bahwa fundamentalisme agama dan sekularisme memiliki kesamaan dalam hal keduanya merupakan bentuk ekstrim dari penolakan terhadap pluralisme yang sah dan prinsip sekularitas. Keduanya absolut sebagai reduktif dan sebagian visi pribadi manusia, memihak pada salah satu bentuk kasus integralisme agama dan, di sisi lain, rasionalisme. Sebuah masyarakat yang memaksakan atau, sebaliknya, menolak agama tidak hanya tidak adil kepada individu dan kepada Tuhan, tetapi juga pada dirinya sendiri. Allah mengundang manusia dengan rencana penuh kasih yang, dengan melibatkan keseluruhan pribadi dalam dimensi alam dan spiritual, meminta jawaban yang bebas dan bertanggung jawab sepenuh hati, sebagai individu dan komunitas. Masyarakat pun, sebagai ungkapan pribadi dan dalam seluruh bentuk konstitusinya, harus hidup dan mengatur dirinya dengan cara yang terbuka terhadap transendensi. Untuk alasan itulah, hukum dan lembaga-lembaga masyarakat tidak dapat dibentuk sedemikian rupa untuk mengabaikan bentuk agama warganya atau untuk membelokkannya dari hal tersebut. Melalui kegiatan demokratis warga sadar akan panggilan tertinggi mereka, badan hukum dan lembaga-lembaga harus cukup mencerminkan sifat alami seseorang dan mendukung dimensi keagamaannya. Karena hal ini bukan ciptaan negara, tidak dapat dimanipulasi oleh negara, melainkan harus diakui dan dihormati olehnya.

Jika sistem hukum di tingkat manapun, nasional maupun internasional, memungkinkan atau mentolerir fanatisme agama atau antiagama, ia gagal dalam misinya untuk melindungi dan mencanangkan keadilan dan semua hak. Hal-hal ini tidak dapat diserahkan pada kebijaksanaan legislator atau kaum mayoritas karena, seperti Cicero pernah mengatakan, keadilan lebih dari sekedar tindakan membuat dan memberlakukan hukum. Ia memerlukan pengakuan terhadap martabat setiap orang [11] yang, jika tidak ada jaminan akan kebebasan beragama untuk hidup dengan esensinya, akan berakhir menjadi pada pembatasan dan penghinaan, berisiko jatuh kedalam kekuasaan berhala, barang relatif yang kemudian menjadi mutlak . Semua ini menghadapkan masyarakat pada risiko bentuk totalisme politik dan ideologi yang menekankan kekuasaan publik sementara merendahkan dan membatasi kebebasan hati nurani, pemikiran dan agama sebagai pesaing potensial.

Dialog antar Lembaga Sipil dan Lembaga Keagamaan

9. Prinsip warisan dan nilai-nilai yang diungkapkan oleh sebuah religi otentik merupakan sumber yang memperkaya masyarakat dan etos-nya. Ia berbicara langsung ke hati nurani serta pikiran -baik laki-laki dan perempuan, mengingatkan pada kebutuhan konversi moral, dan mendorong tindakan kebajikan dan pendekatan penuh kasih pada orang lain sebagai saudara, sebagai anggota keluarga manusia yang lebih besar. [12 ]

Dengan penghormatan kepada sekularitas positif lembaga negara, dimensi publik agama harus selalu diakui. Dialog yang sehat antar lembaga-lembaga sipil dan lembaga agama, merupakan dasar untuk pengembangan integral pribadi manusia dan keharmonisan sosial.

Hidup dalam Kasih dan Kebenaran

10. Dalam dunia global dimana masyarakat semakin multi-etnis dan multi-agama, agama-agama besar dapat berperan sebagai faktor penting bagi persatuan dan perdamaian dalam keluarga manusia. Atas dasar keyakinan agama mereka dan usaha mewujudkan kesejahteraan umum, para penganut dipanggil untuk memberikan bertanggung jawab pada komitmen mereka dalam konteks kebebasan beragama. Di tengah beragam budaya agama, terdapat kebutuhan akan nilai unsur-unsur yang mendorong koeksistensi sipil, dan menolak apa pun yang bertentangan dengan martabat pria dan wanita

Ruang publik yang disediakan oleh masyarakat internasional untuk agama mereka dan usulan tentang apa yang merupakan “hidup yang baik” membantu menciptakan ukuran kesepakatan tentang kebenaran dan kebaikan, dan sebuah kesepakatan moral; kedua hal ini merupakan fundamental dari koeksistensi keadilan dan kedamaian. Para pemimpin agama-agama besar, berkat posisi mereka, pengaruh dan otoritas mereka didalam komunitasnya, menjadi orang pertama yang dipanggil untuk saling menghormati dan berdialog.

Umat Kristiani, dalam perannya, didorong oleh iman mereka kepada Allah, Bapa dari Tuhan Yesus Kristus, untuk hidup sebagai saudara yang bertemu dalam Gereja dan bekerja sama untuk membangun dunia secara individu dan masyarakat “tidak boleh saling menyakiti atau menghancurkan … agar bumi penuh dengan pengetahuan akan Tuhan seperti air yang menutupi laut” (Yes. 11:9).

Dialog sebagai Pencarian Bersama

11. Bagi Gereja, dialog antar para penganut agama-agama yang berbeda merupakan sarana penting untuk bekerja sama dengan semua komunitas agama demi kebaikan bersama. Gereja sendiri tidak menolak apa yang benar dan suci dalam berbagai agama. “Dia menjunjung tinggi cara hidup dan perilaku, ajaran dan doktrin yang, meskipun berbeda dalam banyak hal dengan pengajarannya sendiri,namun sering mencerminkan sinar kebenaran yang menerangi semua orang “. [13]

Jalan yang diambil bukan cara relativisme atau sinkretisme agama. Gereja, pada kenyataannya, “menyatakan, dan terikat dalam tugas untuk mewartakan, Kristus adalah jalan, kebenaran dan hidup (Yoh 14:6); dalam Kristus, di dalam Dia Allah mendamaikan segala sesuatu untuk dirinya sendiri, orang menemukan kepenuhan hidup keagamaan “. [14] Namun hal ini tidak termasuk dialog dan pencarian kebenaran dalam berbagai bidang kehidupan, karena, sebagaimana Santo Thomas Aquinas berkata,” setiap kebenaran, siapa pun yang mengucapkan itu, berasal dari Roh Kudus “. [15]

Tahun 2011 merupakan peringatan ke-25 Hari Doa Sedunia bagi Perdamaian yang diadakan di Assisi pada tahun 1986 oleh Paus Yohanes Paulus II. Pada kesempatan itu para pemimpin agama-agama besar dunia bersaksi pada fakta bahwa agama adalah faktor pemersatu dan perdamaian, dan bukan faktor pemecah dan konflik. Peringatan atas peristiwa tersebut memberikan harapan dimasa depan di mana semua orang beriman akan melihat dirinya sendiri, dan benar-benar akan menjadi duta keadilan dan perdamaian.

Moral Kebenaran dalam Politik dan Diplomasi

12. Politik dan diplomasi harus melihat warisan moral dan spiritual yang ditawarkan oleh agama-agama besar di dunia dalam hal pengakuan dan penegasan akan kebenaran universal, prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang tidak dapat disangkal tanpa menolak martabat manusia. Tapi apa artinya, dalam praktek nyata, mencanangkan kebenaran moral dalam dunia politik dan diplomasi? Ini berarti bertindak secara bertanggung jawab berdasarkan pengetahuan objektif dan integral atas fakta ini; Ini berarti mendekonstruksi ideologi politik yang pada gilirannya menggantikan kebenaran dan martabat manusia dalam rangka untuk mencanangkan nilai-nilai semu dengan dalih perdamaian, pembangunan dan hak asasi manusia; artinya membina komitmen teguh berdasarkan hukum positif pada prinsip hukum alam. [16] Semua ini diperlukan secara konsisten guna penghormatan pada martabat dan nilai pribadi manusia yang diabadikan oleh masyarakat dunia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa1945, yang menyajikan nilai-nilai universal dan prinsip-prinsip moral sebagai titik acuan bagi norma, lembaga dan sistem yang mengatur koeksistensi pada tingkat nasional dan internasional.

Mengatasi Kebencian dan Prasangka

13. Belajar dari sejarah serta adanya upaya negara-negara, organisasi internasional dan regional, organisasi non-pemerintah dan banyak pria dan wanita yang memiliki kehendak baik -yang setiap hari bekerja untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan, dunia saat ini tetap dilanda kasus penganiayaan, diskriminasi, tindak kekerasan dan perselisihan antar agama. Kasus tersebut pada umumnya terjadi di Asia dan Afrika dan yang menjadi korban utama adalah anggota kelompok minoritas agama. Mereka dicegah untuk mengakui agama mereka atau dipaksa untuk mengubah agama mereka dengan cara intimidasi dan pelanggaran hak-hak mereka, termasuk kehilangan kebebasan pribadi dan kehidupan itu sendiri.

Ada juga – seperti telah saya katakan – bentuk yang lebih canggih dari permusuhan agama yang, di negara-negara Barat, kadang-kadang dinyatakan dalam penyangkalan sejarah dan penolakan simbol-simbol keagamaan yang mencerminkan identitas dan budaya dari mayoritas warga. Seringkali bentuk permusuhan juga memupuk kebencian dan prasangka, mereka tidak konsisten dengan visi pluralisme dan lembaga sekularitas yang setara dan seimbang, tidak menyampaikan fakta bahwa generasi mendatang berisiko kehilangan kontak atas warisan spiritual tak ternilai dari negara mereka.

Agama dipertahankan dengan membela hak-hak dan kebebasan umat beragama. Para pemimpin agama-agama besar dunia dan para pemimpin negara harus memperbaharui komitmen mereka untuk mencanangkan dan melindungi kebebasan beragama, dan khususnya untuk membela kelompok minoritas agama; Hal ini tidak menjadi ancaman bagi identitas mayoritas melainkan merupakan sebuah kesempatan untuk berdialog dan saling memperkaya budayanya. Membela mereka adalah cara ideal untuk mengkonsolidasikan semangat yang baik, keterbukaan dan timbal balik yang dapat menjamin perlindungan atas hak-hak mendasar dan kebebasan di segala bidang dan wilayah di dunia.

Kebebasan Beragama di Dunia

14. Akhirnya saya ingin menyampaikan sesuatu pada komunitas Kristiani yang menderita penganiayaan, diskriminasi, kekerasan dan intoleransi, terutama di Asia, Afrika, Timur Tengah dan khususnya di Tanah Suci, tempat yang dipilih dan diberkati oleh Allah. Sekalilagi saya ingin berafeksi bersama mereka di dalam kasih dan doa. Saya pun minta kepada mereka yang berwenang untuk segera bertindak guna mengakhiri setiap ketidakadilan terhadap umat Kristiani di negara tersebut. Dalam menghadapi kesulitan ini, semoga pengikut Kristus tidak tawar hati, untuk bersaksi atas Injil, dan akan selalu, sebagai tanda kontradiksi.

Mari kita resapi sabda Tuhan Yesus: “Berbahagialah orang yang berdukacita, karena mereka akan dihibur … Berbahagialah orang yang lapar dan haus akan kebenaran, karena mereka akan dipuaskan … Berbahagialah kamu, jika karena Aku, orang mencaci kamu dan menganiaya kamu dan mengucapkan segala kejahatan terhadap kamu. Bersukacita dan bergembiralah, karena upahmu besar di surga “(Mat 5:4-12). Kemudian marilah kita memperbaharui “janji yang kita berikan untuk memaafkan dan mengampuni ketika kita meminta pengampunan Tuhan dalam doa Bapa Kami. Kita sendiri mengkondisikan dan memperluas rahmat yang kita minta ketika kita mengatakan: “Dan ampunilah kesalahan kami, seperti kami pun mengampuni yang bersalah kepada kami ‘(Mat 6:12)” [17] Kekerasan tidak dapat diatasi dengan kekerasan. Semoga teriak kesakitan kita selalu disertai dengan iman, dengan harapan dan dengan kesaksian cinta kita pada Allah. Saya juga menyatakan harapan saya bahwa di Barat, dan terutama di Eropa, akan berakhirlah permusuhan dan prasangka terhadap umat Kristiani karena mereka memutuskan untuk mengarahkan hidup mereka dengan cara yang konsisten sesuai nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Injil. Semoga Eropa lebih memilih berdamai dengan ke-Kristenannya sendiri, yang secara fundamental memahami perannya di masa lalu, sekarang dan masa depan dalam sejarah; dengan cara ini akan datang keadilan, kerukunan dan perdamaian dengan mengembangkan dialog yang tulus dengan semua orang.

Kebebasan Beragama, Jalan Menuju Perdamaian

15. Dunia membutuhkan Tuhan. Ini kebutuhan yang bersifat universal, saling membagi nilai-nilai etika dan spiritual, dan agama dapat memberikan kontribusi yang berharga untuk memotivasi mereka, dalam membangun suatu tatanan sosial yang adil dan damai di tingkat nasional dan internasional.

Perdamaian adalah karunia Allah dan pada saat yang sama menjadi tugas yang tidak pernah selesai. Sebuah masyarakat yang berdamai dengan Allah lebih dekat dengan perdamaian, yang bukan hanya dengan tidak adanya perang atau hasil dari supremasi militer maupun ekonomi, terlebih lagitanpa kepandaian menipu atau memanipulasi. Sebaliknya, perdamaian adalah hasil dari suatu proses pemurnian dan ketinggian budaya, moral dan spiritual yang melibatkan setiap individu dan masyarakat, sebuah proses di mana martabat manusia dihormati sepenuhnya. Saya mengundang semua orang yang ingin menjadi pembawa damai, khususnya kaum muda, untuk mengindahkan hati mereka dan dengan demikian di dalam Tuhan menemukan acuan yang pasti untuk mencapai kebebasan otentik, kekuatan sepenuhnya untuk memberikan dunia arah yang baru dan semangat, dan memperbaiki kesalahan di masa lalu. Mengutip kata-kata Paus Paulus VI, yang dengan kebajikan dan pandangannya yang jauh ke depan yang mana kita memiliki Hari Perdamaian Dunia: “Hal ini diperlukan sebelum orang lain memberikan damai dengan senjata lain –berbeda dengan yang ditakdirkan untuk membunuh dan memusnahkan umat manusia. Apa yang dibutuhkan di atas semua itu adalah senjata moral, orang-orang yang memberikan kekuatan dan wibawa pada hukum internasional – senjata, yang utama, ketaatan pakta “[18] Kebebasan beragama adalah senjata otentik bagi perdamaian, melalui sejarah dan misi kenabiannya. Perdamaian membuahkan hasil dari kualitas terdalam dan potensi manusia, kualitas yang dapat mengubah dunia dan menjadikannya lebih baik. Ini memberikan harapan bagi keadilan dan perdamaian dimasa depan, bahkan dalam menghadapi kematian ketidakadilan dan kemiskinan moral. Semoga semua pria dan wanita, dan masyarakat disetiap tingkatan dan disegenap bagian bumi, segera bisa mengalami kebebasan beragama, jalan menuju perdamaian!

Dari Vatikan, 8 December 2010

PAUS BENEDIKTUS XVI