NOTE Khusus bagi tim kerja/seksi Liturgi sebelum menggunakan Teks Misa di blog ini (mohon dibaca)

Doa-doa presidensial dalam perayaan Ekaristi adalah Doa Syukur Agung, Doa Pembuka (collecta), Doa Persiapan Persembahan (oratio super oblata) dan Doa Sesudah Komuni (oratio post communione) (PUMR No. 30). Keempat doa ini tidak boleh didoakan oleh umat. Imam pun tidak boleh mengajak umat untuk mendoakan doa-doa ini bersama-sama walaupun teksnya tersedia di tangan umat. Doa presidensial hanya didoakan oleh selebran utama, yakni imam yang memimpin perayaan Ekaristi.

Khusus dalam Doa Syukur Agung, pada prinsipnya selebran utama yang memimpin. Jika ada imam lain yang mengikuti konselebrasi, maka ada bagian-bagian tertentu yang hanya boleh dipimpin oleh selebran utama, dan kepada imam lain sebagai konselebran diberikan bagian-bagian tertentu untuk didoakan (bdk. PUMR No. 216-236). Sedangkan umat hanya menyerukan doa-doa khusus seperti pada bagian Anamnesis dan seruan aklamatif “Amin”.

Dilarang mengganti, mengurangi keberadaan bacaan Kitab Suci dalam Liturgi Sabda, termasuk Mazmur Tanggapan yang sudah ditentukan Gereja Katolik, dengan bacaan di luar Kitab Suci, sekali pun dari kutipan para kudus, ajaran-ajaran Gereja (lihat. PUMR 57). Teks Nyanyian Madah Kemuliaan (lihat. PUMR 53), Kudus dan Anak Domba Allah harus sesuai dengan Tata Perayaan Ekaristi.

Ingatlah, tata gerak atau sikap tubuh seluruh umat dan para pelayannya juga menjadi bagian terpenting dalam simbolisasi kebersamaan dan kesatuan Gereja yang sedang berdoa. Tata gerak dan sikap tubuh imam, diakon, para pelayan, dan umat tentu punya maksud. Sikap tubuh yang seragam menandakan kesatuan seluruh jemaat yang berhimpun untuk merayakan Liturgi Suci. Sebab sikap tubuh yang sama mencerminkan dan membangun sikap batin yang sama pula. Maka, jika dilakukan dengan baik:

(1) seluruh perayaan memancarkan keindahan dan sekaligus kesederhanaan yang anggun; (2) makna aneka bagian perayaan dipahami secara tepat dan penuh; dan (3) partisipasi seluruh jemaat ditingkatkan (PUMR 42).
        
Bagian yang tercantum hanya diucapkan oleh imam tidak diperkenankan diubah menjadi Imam dan Umat. Ingatlah, Anda tidak mempunyai hak untuk mengubah, sekalipun anda seorang imam. Perubahan sangat dimungkinkan pada penggunaan nyanyian dan doa umat yang disesuaikan dengan kondisi setempat.