Partisipasi Aktif Umat Beriman Dalam Perayaan Ekaristi

Banyak umat katolik gamang menterjemahkan kata-kata "partisipasi aktif umat beriman" atau "keikutsertaan aktif umat beriman" dalam mengikuti perayaan Ekaristi. Kegamangan ini kerap kali berujung pada salah kaprah dalam memahami perayaan Ekaristi, dimana partisipasi aktif umat beriman yang dikehendaki Konsili Vatikan II diartikan sebagai pengurangan peran imam dan penambahan peran umat, baik dalam tata gerak maupun doa.

Masih segar di ingatan ketika umat katolik Indonesia ikut mengucapkan Doa Syukur Agung seturut TPE 1979. Sisa-sisa TPE 1979 (walau sudah digantikan TPE 2005) masih terjadi di banyak paroki dimana umat seringkali ikut mengucapkan doa damai. Masih pula sering terjadi imam mengajak umat untuk ikut mengucapkan doa-doa presidensial (Doa Pembuka, doa persiapan persembahan, dan doa sesudah komuni).

Terkadang atas nama "partisipasi aktif" umat sendiri ikut menambahkan acara sendiri dalam perayaan Ekaristi, seperti tepuk tangan yang berlebihan, dramatisasi bacaan dan homili, atau memberikan salam damai sampai jauh dari tempat duduk.

Pedoman Umum Misale Romawi Artikel 91 mengatakan:


Perayaan Ekaristi adalah tindakan Kristus dan Gereja sebagai "sakramen kesatuan," yakni umat kudus yang berhimpun dan diatur di bawah para uskup. Oleh karena itu, perayaan Ekaristi berkaitan dengan seluruh Tubuh Gereja, mengungkapkan dan mempengaruhinya. Setiap orang yang turut merayakan Ekaristi mempunyai hak dan kewajiban untuk berpartisipasi secara aktif, masing-masing menurut cara yang sesuai dengan kedudukan dan tugasnya. Dengan cara ini, umat kristen,"bangsa terpilih, imamat rajawi, bangsa yang kudus, umat milik Allah sendiri", mengungkapkan keterpaduan dan tatanan hirarkisnya. Jadi semua orang entah pelayan tertahbis, entah umat beriman lainnya, hendaknya melakukan tugas yang menjadi bagiannya, tidak lebih dan tidak kurang.


Artikel di atas menjelaskan beberapa hal penting terkait partisipasi aktif, yaitu bahwa setiap orang beriman memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi secara aktif menurut cara yang sesuai dengan kedudukan dan tugasnya, tidak lebih dan tidak kurang. Bisa diartikan pula bahwa seorang imam tidak boleh mengambil jatah umat, dan umat tidak boleh mengambil jatah imam.