Tentang EKARISTI (MISA) KUDUS: "INGAT...ENGKAU DAN AKU HANYALAH TAMU DAN PELAYAN"


Pengantar

Tak disangkal perayaan syukuran Imlek di Indonesia dalam dan melalui Misa Kudus meninggalkan sikap pro dan kontra dari banyak umat. Dan, kalau kita mau jujur mengatakan maka sikap umat maupun sebagian hirarki terhadap masalah ini disebabkan oleh ketidaktegasan pihak KWI (para Uskup) dan beberapa Uskup Diosis yang tidak menentukan sikap dan aturan jelas sebagai patokan dalam perayaan-perayaan khusus seperti itu bukan hanya untuk Imlek tapi juga untuk perayaan syukuran lainnya di dalam Gereja Katolik di Indonesia.

Tulisan singkat ini tidak membahas tentang sikap mengambang para petinggi Gereja di atas, tapi hanya menjadi sebuah refleksi kritis dari segi hukum gereja Katolik dengan tujuan agar mengembalikan umat dan hirarki pada pemahaman yang benar tentang EKARISTI KUDUS di dalam Gereja Katolik. (Catatan; Saya tidak membahasnya dari disiplin bidang ilmu lain, misalnya teologi, liturgi dan pastoral walaupun tetap ada kaitannya)

ARTI DAN MAKNA SAKRAMEN EKARISTI KUDUS

Maraknya pelanggaran terhadap liturgi, khususnya di dalam Misa Kudus terjadi karena Anda (Awam) yang hanyalah TAMU dan Aku (Kaum Hirarki) yang hanyalah PELAYAN berlagak seolah-olah kita adalah TUAN PESTA dari EKARISTI KUDUS, yang di dalamnya KRISTUS sendiri mengorbankan Diri-Nya lewat tindakan memberikan TUBUH DAN DARAH-NYA untuk menjadi santapan jiwa kita sebagai pemenuhan atas janji-Nya: "Barangsiapa makan Tubuh-Ku dan minum Darah-Ku akan memperoleh hidup kekal."

Dua kanon ini memberikan pengertian yang jelas tentang makna penting EKARISTI atau MISA KUDUS;

1) Kanon 897; "Sakramen yang terluhur ialah EKARISTI MAHAKUDUS, di dalamnya Kristus Tuhan sendiri dihadirkan, dikurbankan dan disantap, dan melaluinya Gereja selalu hidup dan berkembang..."

2) Kanon 899 §1. Perayaan Ekaristi adalah tindakan Kristus sendiri dan Gereja; di dalamnya Kristus Tuhan, melalui pelayanan imam mempersembahkan diri-Nya kepada Allah Bapa dengan kehadiran-Nya..."

Dengan demikian jelas bahwa EKARISTI adalah TINDAKAN KRISTUS sendiri yang sedang mengorbankan Diri dan memberikan Tubuh dan Darah-Nya kepada para hadirin (yang turut hadir) lewat para pelayan-Nya (para imam) sehingga mereka disebut dalam kanon 900 sebagai "in persona Christi").

ENGKAU (AWAM) adalah TAMU dan AKU (HIRARKI) adalah PELAYAN

Ketidaktahuan dan ketidaksadaran akan status, tugas dan peranan kita di dalam Ekaristi dengan sendirinya membuka gerbang bagi kita untuk melakukan pelanggaran liturg, karena kita akan merayakannya sesuai dengan selera dan pemahaman pribadi kita masing-masing, pun dengan tujuan untuk menyenangkan para tamu yang hadir dalam pesta Ekaristi Kudus. Jadi, Ekaristi tidak lagi berpusat pada Kristus sebagai puncak dan pusat (bdk. kanon 987...Ekaristi Kudus.....adalah PUNCAK seluruh ibadat dan kehidupan kristiani dan SUMBER yang menandakan serta menghasilkan kesatuan umat Allah dan menyempurnakan pembangunan Tubuh Kristus), melainkan menjadi kesempatan untuk mempertontonkan kepandaian si pelayan dalam menghibur para tamunya. Ya, dunia ini panggung sandiwara dan engkau dan aku adalah pemerannya, yang menularkan peranan yang sama ke dalam Ekaristi Kudus.

Pelanggaran ini terjadi karena baik engkau (awam) yang adalah tamu dan aku (kaum hirarki) yang adalah pelayan berlagak seperti tuan pesta yang mau mengubah menu yang telah disediakan oleh Sang Tuan Pesta Ekaristi Kudus yang sebenarnya, yakni Yesus Kristus. Adalah tugas si pelayan untuk menghidangkan menu Ekaristi sesuai dengan keinginan Sang Tuan Pesta (Kristus dan Gereja-Nya). Namun, yang terjadi adalah si pelayan menukar menu yang telah disediakan dengan menu lain, lalu menghidangkan kepada para tamu dengan harapan agar segala pujian dan hormat diarahkan kepadanya, kepada si pelayan dan bukan kepada Sang Tuan Pesta Ekaristi Kudus. Bahkan lebih memprihatinkan lagi bila para tamu sendiri BUKAN SAJA MEMINTA TAPI MEMERINTAHKAN si pelayan Misa untuk memberikan menu makanan Ekaristi sesuai dan demi memuaskan selera mereka.

Karena itu, baiklah kita mengenal tugas dan peranan kita dalam Ekaristi Kudus menurut rumusan kanon hukum gereja:

PELAYAN MISA KUDUS

Kanon 900 §1. "PELAYAN, yang sekalu pribadi Kristus (in persona Christi) dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah IMAM yang ditahbiskan secara sah."

Ini berarti bahwa para imam HANYALAH PELAYAN (MINISTER) dan BUKAN "MASTER" (TUAN) dalam pesta EKARISTI KUDUS. Jika kita, para imam adalah PELAYAN maka hendaklah kita melayani sesuai dengan kehendak dan aturan yang ditenukan oleh SANG TUAN (MASTER), yang adalah KRISTUS sendiri, yang memberikan TUBUH dan DARAH-NYA kepada umat-Nya sesuai dengan ATURAN GEREJA (yang adalah Tubuh Kristus itu sendiri), dan bukan melayani (merayakan Ekaristi) sesuai dengan SELERA DAN KEMAUAN pribadi setiap pelayan. Karena efek dari merayakan Ekaristi sesuai dengan selera pribadi adalah bukan semata bertentangan dengan aturan Gereja Universal, melainkan lebih dari itu, adalah sebuah tindakan pelanggaran dan pencideraan terhadap liturgi suci sehingga menciptakan KEBINGUNGAN bagi umat yang mengikuti dan menghadiri Misa Kudus itu sendiri.

Dengan demikian, apa yang paling penting bagi para imam, yang adalah pelayan Ekaristi Kudus adalah MELAYANInya sesuai dengan ATURAN LITURGI khususnya tentang MISA KUDUS. Dan, semuanya itu sudah tercantum jelas dalam Buku TATA PERAYAAN EKARISTI (TPE), tanpa harus menciptakan kreativitas demi selera dan nilai rasa si pelayan atau para tamau dalam Ekaristi Kudus. Ketaatan kepada Gereja adalah ketaatan kepada Kristus yang memanggil dan memilihmu menjadi imam-Nya.

APA YANG BOLEH DIBUAT OLEH AWAM DALAM MISA KUDUS?

Harap tidak membaca secara literer/harafiah kata "tamu" yang kugunakan dalam tulisan ini, tapi apa yang mau saya sampaikan adalah partisipasi umat dalam Ekaristi Kudus menurut aturan gereja. Dengan kata lain, kata tamu hanya mau memberikan makna pada tugas dan peranan umat serta sikap yang dituntut dari umat selama mengikuti dan menghadiri Perayaan Ekaristi Kudus.

Tentang sikap dan peranan umat dalam Ekaristi Kudus, dua kanon di bawah ini menjelaskan secara jelas;

Kanon 898 - "Umat beriman kristiani hendaknya menaruh hormat yang sebesar-besarnya terhadap Ekaristi mahakudus, dengan mengambil bagian aktif dalam perayan Kurban mahaluhur itu, menerima sakramen itu dengan penuh bakti dan kerap kali, serta menyembah-sujud setinggi-tingginya; para gembala jiwa-jiwa dalam menjelaskan ajaran mengenai sakramen itu hendaknya tekun mengajarkan kewajiban itu kepada umat beriman."

Kanon 899 §2. "...entahkah klerus entah awam bersama-sama mengambil bagian, masing-masing menurut caranya sendiri sesuai keberagaman tahbisan dan tugas-tugas liturgis."

Saya tidak mau memperpanjang dan memperlebar penafsiran atas kanon-kanon di atas, tapi secara singkat kukatakan bahwa dua kanon ini menegaskan beberapa hal penting sebagai berikut:

1) Hendaknya umat menghadiri Misa Kudus dengan sikap hormat yang setinggi-tingginya karena Kristus sendirilah yang sedang merayakan Ekaristi dengan cara yang mengagumkan yakni mengorbankan dan memberikan Tubuh-Nya sebagai makanan dan Darah-Nya sebagai minuman kepada umat. Dan, tindakan mengagumkan ini dilakukan lewat para imam-Nya;

2) Apa yang bisa dibuat oleh umat di dalam Ekaristi adalah BERPERAN SESUAI DENGAN TUGAS YANG DIPERCAYAKAN KEPADA MEREKA seperti lektor, pengumpul kolekte, pelayan exraordinari (luar biasa) komuni kudus, kelompok koor, dll. serta berpartisipasi aktif untuk menjawab pada bagian-bagian yang telah ditentukan oleh hukum dalam dan tentang Ekaristi Kudus. Ingat bahwa kedua kanon di atas TIDAK PERNAH menyebutkan KUASA atau WEWENANG dari AWAM maupun PARA PASTOR untuk mengubah, menambahkan atau mengurangi sesuatu dalam MISA KUDUS. (Ini ada hubungan dengan inkulturasi, tapi saya membatasi diri dalam tulisan ini untuk tidak membahasnya).

Penutup

Bila kita sadari bahwa YESUS sendiri adalah TUAN PESTA EKARISTI KUDUS dan engkau (awam) hanyalah TAMU serta aku (Hirarki) hanyalah PELAYAN, maka marilah kita mainkan peranan kita masing-masing sesuai dengan aturan Sang Tuan Pesta yang terberi kepada kita melalui Mempelai atau Tubuh-Nya yakni Gereja Katolik. Ini harus kita lakukan agar bukan saja menghindari kekacauan dan kebingungan dalam dan selama merayakan Ekaristi Kudus, tetapi terlebih dengan kesadaran penuh untuk merayakan Ekaristi Kudus sesuai dengan aturan Bunda Gereja Katolik, yang adalah tindakan PENGUDUSAN DIRI, yang akan membawa kita untuk semakin dekat dan erat bersatu dengan Sang Pemilik Pesta Ekaristi Kudus yakni Tuhan sendiri.

Saya hanya berharap bahwa kekacauan, kebingungan dan bahkan terlebih pencideraan terhadap Ekaristi Kudus ini segera dihentikan, pertama-tama lewat kesadara baik dari aku, si pelayan maupun engkau, awam para tamu dalam pesta Ekaristi Kudus, tapi juga semoga para pengambil keputusan dalam gereja partikular dan lokal di Indonesia segera mengakhiri semua penyalagunaan ini dengan menentukan aturan jelas yang menuntut ketaatan penuh dari setiap orang Katolik baik awam maupun hirarki di mana pun mereka berada ketika merayakan Ekaristi Kudus sebagai tanda kehadiran Kristus di tengah kumpulan umat-Nya.

(Maaf bila ada kata-kata yang menusuk dan menikam serta melukai hati dan pikiran pembaca atau pun pihak-pihak yang namanya kusebutkan dalam tulisan ini).

Salam dan doa dari seorang sahabat untuk para sahabatnya,

Romo Inno Ngutra, Pr.