Benar karena sudah menjadi kebiasaan???

Setelah Rm. Inno Ngutra, Pr memposting tulisan dengan judul:

"INGAT...ENGKAU DAN AKU HANYALAH TAMU DAN PELAYAN"

ada umat Katolik yang muncul dengan pertanyaan dan komentar, yang kadang memancingku untuk melemparkan "NUKLIR" di kepala mereka.

Ia berkomentar:

Komentator 1:

Saya juga bingung knapa arikel ini dipaparkan. Soalnya sudah 2 x saya mengikuti perayaan Ekaristi ϑȋ̝̊ stasi bona ventura bertepatan imlek. ª∂a̲̅ inkulturasinya. ª∂a̲̅ barongsai nya setelah misa. Jadi itu semua rentetan perayaan Misa itu disetujui Para Imam+permintaan Umat?

======================

Terhadapnya kujawab:

Anda bingung karena memang Anda menganggap sah-sah saja apa yang mungkin keliru atau salah dipraktekan dalam Misa syukuran dalam rangkah Imlek.

1) Ada sebagai orang Katolik yang memang susah.....tidak tahu dan sementara menjalankan yang keliru dan salah, tiba2 ada yang menjelaskan kebenaran kepada mereka, tapi ngotot dengan kekeliruan dan kesalahan karena memang sudah terbiasa dan menganggap benar apa yang keliru bahkan salah;

2) Kalau Anda merasa bahwa di tempatmu sudah benar dijalankan atau pun belum maka artikel di atas digunakan untuk mengevaluasi kembali apa yang telah Anda rayakan, karena bukan saja di tempatmu, tapi di banyak tempat di Indonesia pelanggaran liturgi marak terjadi karena ketidak tahuan atau bahkan karena pembangkangan.

Kalau Anda belum puas, maka saya akan dengan senang hati menjelaskan lebih panjang lebar kepada Anda.

Salam hormat,

***Duc in Altum***


Komentator 1 meneruskan aksinya dengan bertanya:

Kalau inkulturasi itu bagaimana ya ?

=======================

Jawabanku semakin menusuk menerjang:

Anda juga rupanya termasuk kelompok yang membaca tapi tidak mengerti atau memang tidak membaca artikel di atas dengan teliti. Saya ingin memposting kembali dulu sebelum menjawabnya;

2) Apa yang bisa dibuat oleh umat di dalam Ekaristi adalah BERPERAN SESUAI DENGAN TUGAS YANG DIPERCAYAKAN KEPADA MEREKA seperti lektor, pengumpul kolekte, pelayan exraordinari (luar biasa) komuni kudus, kelompok koor, dll. serta berpartisipasi aktif untuk menjawab pada bagian-bagian yang telah ditentukan oleh hukum dalam dan tentang Ekaristi Kudus. Ingat bahwa kedua kanon di atas TIDAK PERNAH menyebutkan KUASA atau WEWENANG dari AWAM maupun PARA PASTOR untuk mengubah, menambahkan atau mengurangi sesuatu dalam MISA KUDUS.

(Ini ada hubungan dengan inkulturasi, tapi saya membatasi diri dalam tulisan ini untuk tidak membahasnya).

==========================

Jadi, saya tidak memperlebar pembahasan pada inkulturasi walaupun itu ada sangkut pautnya. Sampai di situ harap mengerti dulu.

Salam hormat,

***Duc in Altum***

Jawaban kedua dariku:

Hal lain mengenai inkulturasi agar Anda puas mendapatkan jawaban:

Secara singkat kukatakan seperti ini;

1) Inkulturasi bukan seenaknya berarti memasukan unsur budaya atau suku tertentu dalam Misa kudus lalu dirayakan;

2) Inkulturasi dalam misa bukannya hak ROMO atau UMAT seperti dalam tulisan di atas untuk mengiayakan atau menolak;

3) Nilai-nilai budaya atau suku bisa saja dimasukan asalakan melewati dua tim sensor ini;

a) Entahkah sudah disetujui oleh KWI sehingga bisa dilakukan, atau

b) Atas keputusan Uskup Diosis sehingga bisa dilaksanakan.

Meskipun demikian KWI atau Uskup DIosis tidak dengan seenaknya mengatakan "YA atau TIDAK" atas nilai-nilai budaya itu. Seleksinya harus melalui TIM di KWI atau Keuskupan yang mempelajari makna dan nilai-nilai di balik sebuah kebiasaan adat atau suku tertentu.

Contoh; Jika ada tarian perang dari suku tertentu, maka sebagus apa pun itu TIDAK BISA di masukan dalam Misa karena kasarnya kita tidak berperang dengan Tuhan. Nilainya apa? tidak ada...
Tapi, jika tarian penghormatan kepada Yang Ilahi dalam budaya/suku tertentu, maka bisa saja dimasukan asalkan sekali lagi TIM itu membuat studi dan memberikan hasil temuan mereka kepada KWI atau USKUP keuskupan sehingga berdasarkan itu, KWI atau USKUP mengizinkan tarian itu di masukkan dalam Misa Kudus.

4) Yang lain menyusul bila Anda belum juga mengerti.

Salam hormat,

***Duc in Altum***

Komentator 2:

Tidak ăϑα istilah tamu dalam gereja Katholik,karena gereja adalah rumah..Bapa ku..rumah..kita semua sebagai anak-anak Allah..bukan hanya hirarki yg ϐiśα mengaku sebagai pelayan,karena semua umat adalah pelayan Kristus..Jangan dipermasalahkan misa pada saat imlek,karena gereja Katholik adalah gereja yg membumi,menjunjung dan menghormati keberaneka ragaman budaya dan tradisi umatnya melalui misa inkulturasi...Tidak ăϑα seorang Katholik Ɣªήğ punya niat untuk mencederai perayaan Ekaristi Ɣªήğ luhur...GBU..

=======================

Terhadap yang galak begini, aku pun semakin lebih gila-galak, maka kujawablah dia:

Saudara Arfah Ariestian yang terkasih...

Anda membaca tulisan di atas atau tidak? Atau membaca tapi kurang bahkan tidak mengerti tentangnya?

Kukutip kembali bagian penting yang justru Anda lampau atau tidak mengerti:

APA YANG BOLEH DIBUAT OLEH AWAM DALAM MISA KUDUS?

Harap tidak membaca secara literer/harafiah kata "tamu" yang kugunakan dalam tulisan ini, tapi apa yang mau saya sampaikan adalah partisipasi umat dalam Ekaristi Kudus menurut aturan gereja. Dengan kata lain, kata tamu hanya mau memberikan makna pada tugas dan peranan umat serta sikap yang dituntut dari umat selama mengikuti dan menghadiri Perayaan Ekaristi Kudus.

======================

Karena itu saudara.....kata "TAMU" hanya memberi batasan tertentu pada umat ketika hadir atau ikut mengadakan sebuah perayaan Ekaristi. PARTISIPASI umat dalam Perayaan Ekaristi BUKAN BERARTI harus mengubah atau menambahkan hanya karena adanya ALASAN INKULTURASI. Inkulturasi yang benar bukan asal ada kebiasaan suku dan atas izin Romo paroki lalu dimasukkan dalam Misa. Saya sudah mengatakan dalam tulisan di atas bahwa saya membatasi diri untuk tidak membicarakan tentan inkulturasi yang juga ada aturannya sendiri.

Lalu, apa tujuan tulisan di atas:

1) Siapa saja (baik awam maupun hirarki) sadar akan makna dan arti EKARISTI;

2) Hendaknya ada aturan jelas dari pihak yang berwewenang sehingga menghindari pro-kontra tentang praktek liturgi seperti itu;

3) Tulisan ini menjadi bahan bacaan bagi umat Katolik untuk mengerti sejauh mana hukum dan aturan mengatur apa yang telah, sedang dan akan kita rayakan dalam liturgi, khususnya dalam Misa Kudus.

Kalau Anda belum mengerti lagi tulisan di atas karena tidak membaca atau membaca tapi tidak mengerti maka saya akan dengan senang hati menjelaskan secara rinci untuk Anda.

Salam hormat,

***Duc in Altum***