Bagaimana (proses) kanonisasi dimulai?

Proses kanonisasi sampai menjadi Santo:

1. Pengajuan alasan

Berdasar permohonan umat beriman, Vatikan membuka investigasi menyangkut hidup keseharian yang bersangkutan, dan juga alasan pagi pengajuan kanonisasi.

Dokumen, homili, tulisan, dsb dari sang calon diarsipkan dan diinvestigasi.

Bagian ini mirip dengan pengadilan. Ada tim yang mengajukan, dan mempersiapkan arsip2 yang berkaitan dengan hidup sang calon, dan ada tim pemeriksa.

Istilah "devils advocate" berasal dari proses ini. "Devils advocate" mencari alasan-alasan yang berlawanan dgn kanonisasi (misalnya apakah semasa hidup ybs ada skandal, atau ada tulisan yang berlawanan dengan dogma gereja, dst). Patut diingat, kelihatannya "devils advocate" ini sepertinya berusaha menggagalkan kanonisasi, padahal tidak. Penyelidikan perlu dilakukan dengan seksama supaya calon benar-benar layak untuk dikanonisasi.

2. Deklarasi Keutamaan Heroik (Heroic Virtue).

Sesudah investigasi awal, Paus mendeklarasikan bahwa sang calon tersebut memiliki keutamaan heroik. Sejak deklarasi itu, maka sebutannya menjadi Venerabilis, atau Pelayan Tuhan.

3. Beatifikasi.

Bila selama proses investigasi ditemukan mukjizat (satu saja) menyangkut doa yang dimohonkan perantaraan kepada sang Venerabilis tadi, maka Paus akan mem-beatifikasi yang bersangkutan. Beatifikasi -istilah lainnya: "diangkat ke Altar" - dilaksanakan secara resmi pada Misa Kudus yang dirayakan oleh Paus atau Uskup yang ditunjuk. Yang bersangkutan akan disebut dengan "Yang Terberkati" (Blessed) sejak saat ini.

4. Kanonisasi

Bila investigasi lanjutan menemukan kejadian mukjizat kedua yang dikaitkan dengan doa yang dimohonkan melalui perantaraan sang Yang Terberkati itu, maka Paus mengkanonisasinya menjadi "Santo".

Beato Yohanes Paulus II, dimohonkan pengajuan kanonisasinya oleh Keuskupan Roma. Tim dari keuskupan tersebut menyediakan kumpulan arsip, homili, tulisan guna keperluan investigasi.

Salah satu santo di jaman moderen ini yang tergolong cepat proses kanonisasinya (hingga menjadi Santo) adalah St. Josemaria Escriva, pendiri personal prelature Opus Dei.

Karena prelature yang didirikannya sangat terorganisasi dengan baik, dan segala tulisan, homili juga terorganisir dengan baik, maka proses pengajuan dapat berjalan dengan cepat.


==================

Proses kanonisasi tercepat:

St. Antonius dari Padua: 1 tahun sejak meninggalnya

St. Fransiskus dari Assisi: dua tahun (sejak meninggalnya)

St. Thomas dari Canterbury: tiga tahun (sejak meninggalnya)


dikutip dari berbagai sumber.
(FB KATOLIK INDONESIA)